Tapi saat ini, kata dia, sudah ada UU Cipta Kerja yang memberi perlindungan. "HPL (Hak Pengelolaan Lahan) atau hak atas tanah, dimungkinkan untuk menganulir produk-produk yang maladmnistrasi," kata dia.
Hanya saja, Iing tidak menanggapi langsung hilangkan 11 laporan kasus pada 2019 yang diungkapkan oleh Agus.
Kementerian berjanji akan segera memberikan respon atas laporan kasus mafia tanah ini. "Nanti kami arahkan ke Dirjen 7 dan Irjen," kata kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Agraria, Indra Gunawan.
BACA: 130 Kasus Mafia Tanah Tercatat Sejak 2018, BPN: Sangat Meresahkan
FAJAR PEBRIANTO