Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satgas: Pemerintah Tak Tanggung Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan masyarakat yang dirugikan adanya investasi ilegal mesti segera melapor kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.

Menurut Tongam, itu adalah satu-satunya langkah menindaklanjuti kasus tersebut. Pasalnya, pemerintah tidak menanggung kerugian akibat investasi ilegal. "Perlu digarisbawahi pemerintah tidak menanggung kerugian akibat investasi ilegal. Tidak ada dasar hukumnya," ujar Tongam dalam diskusi virtual di akun YouTube Kemkominfo TV, Jumat, 27 Februari 2021.

Tongam mendorong masyarakat yang dirugikan agar melapor, sehingga proses hukum bisa dilakukan. Dengan demikian, ada efek jera bagi para pelaku. "Bagaimana pun juga perlu kita hentikan agar mereka melakukan usaha secara legal."

Meskipun bisa diproses secara hukum, Tongam mengatakan dana masyarakat yang telanjur masuk ke dalam investasi ilegal atau investasi bodong pun acapkali tidak bisa kembali utuh. Karena itu, ia mengatakan sejak awal masyarakat mesti mengedepankan kewaspadaan.

"Dalam pengalaman kami, investasi ilegal yang masuk dalam proses hukum tidak pernah kembali uangnya 100 persen. Jadi, memang kewaspadaan pertama," tutur Tongam.

Sebelumnya, Tongam mengatakan kegiatan investasi ilegal masih marak hingga saat ini. "Dalam sepuluh tahun terakhir, kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun," ujarnya.

Nilai tersebut, kata Tongam, baru dihitung dari kerugian investasi ilegal yang masuk laporan, belum mengitung kerugian lain yang belum dilaporkan oleh masyarakat.

Belum lagi dengan maraknya peer to peer lending ilegal dan pegadaian ilegal yang korbannya bisa mencapai ribuan orang. "Karena itu, apa yang bisa dipelajari data ini perlunya kewaspadaan masyarakat dan tetap menjaga tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi ilegal," tutur dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebuah usaha disebut ilegal, tutur Tongam, dilihat dari perizinan dan model bisnisnya. Usaha legal adalah yang memiliki izin usaha sesuai kegiatan usahanya. Ia mengingatkan bahwa kegiatan usaha di Indonesia harus mengantongi izin.

Di samping itu, usaha pun harus sesuai dengan model bisnis yang didaftarkan dalam perizinannya. Misalnya usaha koperasi, kata dia, tidak boleh memiliki kegiatan di luar izinnya.

"Contohnya perdagangan yang tidak ada izin MLM tapi melakukan kegiatan MLM. Harus selaras perizinan dengan model bisnis atau kegiatan usahanya," kata Tongam.

Adapun usaha juga dipastikan ilegal, tutur dia, kalau tidak memiliki izin usaha, izin kegiatan, izin produk, serta izin kelembagaannya. "Kegiatan ini cenderung sengaja dilakukan untuk penipuan yang merugikan masyarakat, dikatakan ilegal kalau dia tidak ada izin dan marketing plannya, serta model bisnisnya untuk kegiatan yang cenderung merugikan masyarakat."

CAESAR AKBAR

Baca juga: Investasi Bodong Rugikan Masyarakat Hingga Rp 114,9 T dalam 10 Tahun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

4 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Lebaran 2024, Ada Pos Ramah Ibu Anak di Bandara Soekarno-Hatta

5 hari lalu

Polwan Polres Bandara Soekarno-Hatta  memandu anak-anak menggambar dan bermain  di Pos Ramah Ibu Anak Ramadhan Presisi 2024, sembari menunggu jadwal pesawat berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 9 April 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Lebaran 2024, Ada Pos Ramah Ibu Anak di Bandara Soekarno-Hatta

Ada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Booth Mobile dan Pos Ramah Ibu Anak Ramadhan di Bandara Soekarno-Hatta pada musim Lebaran kali ini.


Ungkap Ada Gesekan dengan Kejaksaan dan Kepolisian, KPK Minta Presiden Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

13 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan antan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Ungkap Ada Gesekan dengan Kejaksaan dan Kepolisian, KPK Minta Presiden Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap selama ini ada gesekana antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam pemberantasan korupsi.


Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

13 hari lalu

Ilustrasi emas batangan. Sumber: Global Look Press / rt.com
Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

Pelaku penipuan mengiming-imingi korban dengan diskon khusus karyawan sehingga harganya jauh di bawah harga pasaran emas PT Antam.


Penembakan Massal di Finlandia, Satu Tewas dan Dua Luka Serius

13 hari lalu

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Penembakan Massal di Finlandia, Satu Tewas dan Dua Luka Serius

Kementerian Pendidikan Finlandia terkejut dengan peristiwa penembakan massal di sebuah sekolah di Vantaa, Finlandia


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

20 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

21 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

Sebanyak 400 aparat kepolisian akan bersiaga selama sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)


Mendag Zulkifli Hasan Gandeng Kepolisian untuk Jaga Stabilitas Bahan Pokok Momen Lebaran 2024

21 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau harga bahan pokok di Pasar Klender SS, Jakart, Senin 26 Februari 2024. Zulkifli Hasan mengatakan, kenaikan harga bahan pokok sebelum Ramadan sudah menjadi permasalahan tahunan yang dihadapi masyarakat, menurutnya hal ini berkaitan dengan peningkatan permintaan yang melonjak. TEMPO/Tony Hartawan
Mendag Zulkifli Hasan Gandeng Kepolisian untuk Jaga Stabilitas Bahan Pokok Momen Lebaran 2024

Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan menggandeng Kepolisian untuk menjaga stabilitas bahan pokok selama Lebaran 2024.


Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

28 hari lalu

ilustrasi Sunat
Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan


Polisi Korea Selatan Gerebek Kantor 2 WNI yang Diduga Bocorkan Teknologi Jet Tempur KF-21

31 hari lalu

Prototipe jet tempur generasi terbaru Korea Selatan, KF-21 Boramae varian tandem saat melakukan penerbangan perdananya, Senin, 20 Februari 2023. Pesawat ini menggunakan kursi pelontar pilot buatan Martin Baker. Instagram/Eject_Eject
Polisi Korea Selatan Gerebek Kantor 2 WNI yang Diduga Bocorkan Teknologi Jet Tempur KF-21

Dua insinyur WNI dituduh membocorkan teknologi terkait proyek jet tempur KF-21 antara Korea Selatan dan Indonesia.