Moratorium tindakan hukum yang diberlakukan ke debitur yang terkena dampak pandemi di antaranya berupa penundaan penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, atau penundaan paksa badan hingga status bencana nasional Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah. Bagi para pelaku UMKM pagu kredit paling banyak adalah Rp 5 miliar.
Selain itu, moratorium tindakan hukum diberlakukan ke perorangan atau badan hukum/badan usaha yang pengurusannya telah diserahkan kepada panitia urusan piutang negara (PUPN). Syaratnya, sudah ada surat yang diterbitkan berisi penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N) sampai akhir tahun lalu dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.
Program Keringanan Utang tidak berlaku untuk piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan, piutang negara yang berasal dari ikatan dinas, piutang negara yang berasal aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), serta piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.
Program yang diteken Sri Mulyani itu diharapkan dapat bermanfaat sebagai salah satu stimulus ekonomi bagi masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19. Karena itu, pemerintah mengajak masyarakat, khususnya para debitur atau penanggung utang--di antaranya debitur KPR rumah sederhana dan sangat sederhana--dapat aktif berpartisipasi pada program. Caranya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat tanggal 1 Desember 2021.
BISNIS
Baca: Ulang Tahun ke-64, BCA Tebar Bunga KPR 3,88 Persen Fix Setahun