Terakhir, Oscar Darmawan mengatakan, baik Indodax dan pemerintah sejalan ingin membentuk sistem keuangan digital untuk meningkatkan literasi keuangan digital dan kesejahteraan masyarakat Indonesia bisa meningkat.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, dia mengatakan mata uang kripto atau crypto currency seperti Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
“Sejak awal kami sudah mengingatkan dan menegaskan Bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah,” kata Perry dalam diskusi virtual, Kamis, 25 Februari 2021.
Kendati begitu, kata dia, bank sentral saat ini tengah merumuskan mata uang digital, yang disebut central bank digital currency. BI juga melakukan kerja sama dengan bank-bank sentral lain untuk menyusun dan mengeluarkan mata uang digital tersebut.
“BI akan kemudian menerbitkan central bank digital currency, kami juga akan kemudian edarkan dengan bank-bank, juga fintech secara wholesale maupun ritel,” ujarnya.
Pada awal tahun ini, harga Bitcoin mencetak rekor tertinggi sepanjang masa di level US$ 58.354 atau kisaran Rp 816 juta per koin. Ini karena masuknya perusahaan besar ke cryptocurrency. Capaian rekor Bitcoin telah didorong oleh bukti bahwa Bitcoin semakin diterima di kalangan investor dan perusahaan arus utama, seperti Tesla Inc, Mastercard Inc, dan BNY Mellon.
CAESAR AKBAR | HENDARTYO HANGGI
Baca: Pesan Bill Gates soal Investasi Bitcoin: Jika Tak Sekaya Elon Musk, Hati-hati