TEMPO.CO, Jakarta - CEO Indodax Oscar Darmawan menanggapi pernyataan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ihwal Bitcoin dan kripto bukan sebagai alat pembayaran di Indonesia lantaran bank sentral hanya menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran.
Oscar menyetujui hal tersebut, meskipun Indodax adalah salah satu platform trading Bitcoin pertama di Indonesia. Dia berujar perseroan menghadirkan Bitcoin dan kripto lain sebagai komoditas untuk masyarakat Indonesia.
Artinya, Bitcoin dan aset kripto bisa dimiliki, disimpan kemudian dijual saat harga sudah tinggi, atau layaknya sebuah aset investasi. “Bitcoin bukan alat pembayaran di Indonesia. Kita setuju dengan hal itu," ucap Oscar dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Februari 2021.
Meski begitu, menurut dia, Bitcoin dan kripto dihadirkan sebagai aset atau komoditas untuk investasi atau trading. "Dan adanya rupiah digital ini justru akan mempermudah para trader kripto untuk bertransaksi karena sama-sama digital."
Bitcoin dan aset kripto serta pengembangnya, menurut Oscar, sudah mendapatkan legalitas dari pemerintah Indonesia. Semua itu diatur oleh Kementerian Perdagangan beserta BAPPEBTI. Sehingga, memiliki Bitcoin dan kripto bukanlah hal yang melanggar hukum.
Dia mengatakan, Bitcoin dan aset kripto tentu berbeda dengan fungsi mata uang digital yang akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Secara fundamental dan utilitas atau kegunaan, digital currency yang akan dikeluarkan nanti juga berbeda dengan kripto.
Karena itu, ia memastikan kebijakan pembuatan mata uang digital tersebut tidak akan mengganggu lini bisnis dari pengembang atau developer Bitcoin, seperti Indodax.
“Aset kripto memiliki sifat yang cenderung spekulatif. Meski dipandang sebagai aset yang memiliki risiko tinggi, Bitcoin dan kripto lain juga memiliki potensi memberikan keuntungan dalam trading karena pergerakan harganya yang berdasarkan demand supply saja. Sifat-sifat seperti ini yang menjadi pembeda digital currency dan Bitcoin, ada perbedaan fungsi utility” katanya.