"Tentu kami akan berkoordinasi erat dengan berbagai pihak, terutama Kementerian Kesehatan untuk menyiapkan agar seluruh program vaksinasi, baik program vaksinasi pemerintah maupun program vaksinasi gotong royong bisa berjalan lancar dan baik," ujar Bambang.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan bahwa jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong alias vaksinasi mandiri, berbeda dengan program vaksinasi gratis pemerintah.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diteken pada 24 Februari 2021.
"Jenis Vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program," demikian bunyi Pasal 7 ayat (4) Permenkes 10/2021.
Pasal 23 ayat (1) mengatur besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ditetapkan oleh Menkes. "Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi ayat (2).
CAESAR AKBAR | DEWI NURITA
Baca: Kadin: Pengusaha Harap Harga Vaksin Mandiri Tak Lebih dari Rp 1 Juta per Dosis