TEMPO.CO, Jakarta - Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0 persen untuk mobil resmi berlaku pada 1 Maret 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani aturan pajak mobil 0 persen itu pada 25 Februari 2021.
Aturan baru ini resmi berlaku pada tanggal diundangkan, yakni hari ini, Jumat, 26 Februari 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 5 dalam beleid tersebut menjelaskan bahwa insentif PPnBM sebesar 100 persen akan diberikan selama periode Maret hingga Mei. Insentif 50 persen diberikan pada Juni sampai dengan Agustus, dan 25 persen di bulan September hingga Desember 2021. Sebagai syaratnya, insentif itu berlaku bagi mobil sedan dan kendaraan dengan satu gardan penggerak (4x2), yang memiliki isi kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.
Selain itu, kendaraan tersebut harus memiliki kandungan lokal sebesar 70 persen. “Penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” tulis pasal 3 dalam aturan tersebut.
Dalam beleid yang diteken Sri Mulyani tersebut dijelaskan bahwa insentif tersebut bertujuan mendongkrak konsumsi masyarakat melalui belanja kendaraan bermotor roda empat.
Laporan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebutkan penjualan ritel kendaraan roda empat atau lebih pada tahun lalu turun 44,7 persen dibandingkan 2019.