TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Lukman Efendi mengatakan sedikitnya ada 36.283 debitur yang memiliki utang kepada negara dan bisa mendapatkan keringanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021.
"Ini potensi ya bukan target. Kami tidak menargetkan, semakin besar yang ikut semakin baik. Potensi di bawah Rp 1 miliar untuk utang selain UMKM dan KPR RS/RSS itu jumlah debiturnya atau yang punya utang ke negara ada 36.283 debitur, nilai piutangnya Rp 1,17 triliun," ujar Lukman dalam konferensi video, Jumat, 26 Februari 2021.
Kalau dikerucutkan lagi, kata Lukman, jumlah debitur yang aktif mengangsur, berkomunikasi, maupun membayar keringanan bunga, pokok, dan lainnya berjumlah 1.749 debitur, dengan nilai piutangnya Rp 42,4 miliar. "Cukup besar yang masih aktif."
Selanjutnya, Kementerian Keuangan mencatat ada 5.110 debitur yang utangnya disertai barang jaminan tidak bergerak. Lukman mengatakan debitur yang menjaminkan tanahnya tidak semuanya aktif melakukan pembayaran. "Yang punya jaminan piutangnya Rp 527 miliar."
Apabila dilihat dari usia piutang negaranya, ada yang kurang dari 1 tahun, yaitu sebanyak 6.237 debitur dengan outstanding Rp 173,4 miliar. Kemudian, yang berusia 1-3 tahun ada 14.892 debitur dengan outstanding Rp 383,7 miliar, serta yang di atas 3 tahun ada 15.154 debitur dengan outstanding Rp 617,1 miliar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.