TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah per akhir Januari 2021 berada di angka Rp 6.233,14 triliun. Adapun rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto atau PDB mencapai 40,28 persen.
Secara nominal, posisi utang pemerintah pusat naik dibandingkan dengan periode serupa tahun lalu. "Hal ini disebabkan kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam proses pemulihan akibat pandemi Covid-19," seperti dikutip dari buku APBN Kita pada Jumat, 26 Februari 2021.
Pemerintah menjaga komposisi utang tersebut dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makro ekonomi. Adapun Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 mengatur batasan maksimal rasio utang pemerintah adalah 60 persen.
Kementerian Keuangan menyebutkan, pandemi telah menyebabkan perlambatan ekonomi di seluruh negara di dunia. Tiap negara lalu mengambil langkah-langkah extraordinary,
salah satunya melalui peningkatan utang.
Tapi ketimbang negara lain, rasio utang pemerintah Indonesia terhadap PDB masih jauh lebih rendah. Hal ini bisa terlihat dari perbandingan dengan negara-negara ASEAN maupun G-20 lainnya.