Selain itu, terdapat perjanjian eksklusif yang berkaitan dengan potongan harga suku cadang yang diperoleh pemilik bengkel AHASS jika mereka hanya menjual suku cadang asli dari AHM atau tidak menjual pelumas merek lain.
Pada proses persidangan, Majelis KPPU menyimpulkan bahwa unsur potongan harga bersyarat atau bundling dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Sedangkan, unsur perjanjian pembelian bersyarat telah memenuhi bukti melanggar Pasal 15 ayat (2).
Namun, Majelis Komisi berpendapat bahwa berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 15 (Perjanjian Tertutup), Pasal 15 ayat (2) dapat diperiksa berdasarkan rule of reason atau alasannya. “Karena perjanjian tying dapat berdampak negatif dan dapat pula berdampak positif bagi persaingan usaha dan masyarakat,” kata Deswin.
Majelis pun memandang tujuan perjanjian antara Astra Honda Motor dan main dealer serta perjanjian main dealer dan dealer ialah untuk menjaga kualitas, reputasi, dan pelayanan purna jual terhadap konsumennya. Memperhatikan alasan perjanjian serta menimbang efisiensi ekonomi nasional, Majelis Komisi menilai perbuatan AHM dapat dibenarkan.
Baca: IHSG Ditutup Menguat Menjelang Imlek, Saham Astra International Dilego Asing