"Orang yang masih punya upah normal ikut Kartu Prakerja tetap mendapat bantuan Rp 600 ribu kali empat bulan," ujar dia. Padahal, bantuan itu semestinya diprioritaskan kepada para pekerja yang terpotong upahnya atau bahkan tidak digaji karena kondisi perusahaan, maupun mereka yang di-PHK tanpa pesangon.
Menurut Timboel, kebijakan itu bisa menjadi bagian dari keadilan. Dengan demikian, kartu prakerja diharapkan bisa mendongkrak konsumsi masyarakat, khususnya para pekerja. Walhasil, program tersebut bisa lebih tepat sasaran dari sebelumnya.
Apalagi, dengan adanya Permenaker 2 Tahun 2021, Timboel berasumsi pemerintah mengantongi data dari pekerja yang terkena pemotongan gaji. Sehingga, data tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk memilih sasaran penerima Kartu Prakerja.
"Pemerintah harus melakukan pengawasan dan pendataan. Sehingga pekerja yang dipotong upah ini bisa mendapat bantuan Rp 600 ribu kali empat bulan plus pelatihan. Orang yang mengalami pemotongan upah kan rentan dan mungkin tidak memiliki skill yang baik. Artinya bisa menjadi subjek untuk dilatih juga," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan tidak meneruskan Bantuan Subsidi Upah pada tahun ini. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan pemerintah pada 2021 akan berfokus kepada masyarakat 40 persen terbawah. Adapun untuk masyarakat kelas menengah ke atas, bantuan yang dilanjutkan adalah Kartu Prakerja.
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Hati-hati Situs Palsu Beredar