Ia mengatakan data-data transaksi lengkap tetap dapat di akses di akhir hari. "Ini tidak membuat bursa semakin tertutup karena memang begitu praktiknya di bursa lain di dunia," ujar Laksono.
Sebelumnya diberitakan sejumlah warganet menandatangani petisi untuk menolak kebijakan Bursa Efek Indonesia terkait penutupan kode broker dan tipe investor.Petisi itu ditujukan kepada Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso.
Petisi pada laman change.org itu dimulai oleh akun Bunga Trader pada Rabu, 24 Februari 2021. Hingga Kamis siang, 25 Februari 2021 pukul 13.17 WIB, petisi telah diteken oleh sedikitnya 2.894 warganet.
Dalam keterangannya, Bunga mengatakan kebijakan BEI terkait Penutupan Kode Broker dan Tipe Investor dalam running trade di sistem perdagangan saham mulai tanggal 26 Juli 2021 tidak berpihak dan sangat merugikan investor atau trader ritel.
"Karena broker summary (broksum) merupakan salah satu alat yang biasanya di gunakan sebelum membeli saham oleh trader, baik trader harian, trader BPJS (beli pagi jual sore) atau BSJP (beli sore jual pagi), swinger maupun trend follower," ujar Bunga dalam keterangan petisinya.
Baca: Tolak Penghapusan Kode Broker oleh BEI, 2.690 Warganet Teken Petisi