TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia Laksono Widodo menjelaskan panjang lebar soal alasan pihaknya menghapus kode broker dalam running trade di sistem perdagangan pada akhir Juni mendatang.
Meski belakangan muncul penolakan dari sejumlah investor pasar modal, Laksono menyatakan sebetulnya tak sedikit pelaku industri pasar modal yang justru menyambut kebijakan tersebut. Apalagi, kebijakan tersebut diambil setelah menampung aspirasi dari pelaku industri.
"Ada yang kontra tapi mayoritas menyambut baik karena ini memperbaiki market conduct untuk ke depannya," ujar Laksono kepada awak media, Kamis, 25 Februari 2021.
Laksono mengklaim penutupan kode broker dan kode domisili dapat meningkatkan market governance dengan mengurangi perilaku herding di pasar modal.
Di samping itu, kebijakan tersebut pun diklaim dapat mengurangi kebutuhan bandwidth data yang menyebabkan latency atau keterlambatan dalam aktivitas trading dikarenakan meningkatnya frekuensi transaksi akhir-akhir ini.