Hasan pun meminta otoritas bursa agar tak gegabah mengeluarkan kebijakan dengan harapan bisa menyelesaikan seluruh masalah. "Jangan sekedar mengobati gejala penyakit. Obati sumber penyakit," ucapnya.
Caranya, kata Hasan, bisa dengan mendorong para bandar menjadi spesialis di bursa saham seperti yang dilakukan di negeri Abang Sam. "Tantang para bandar itu menjadi spesialis di bursa. Beri fasilitas. Itu kalau mereka berani! Di negara yang well-regulated, bandar judi aja diatur, dan dibuat transparan," katanya.
Berkaca pada kondisi saat ini bahwa mayoritas investor ritel saat ini adalah trader, yang sering mengambil keputusan hanya berdasar info di running price, menurut Hasan, penghapusan kode broker sama saja dengan menutup mata pemain ritel saat masuk ke lapangan pertandingan. "Pada saat yang sama menyembunyikan dan melindungi para bandar," ucapnya.
Hasan menuturkan pasar modal Indonesia butuh partisipasi masyarakat luas dalam mengembangkan dan memperdalam aktivitas bursa, tapi abai terhadap edukasi. Ada tiga tugas utama sebuah perusahaan broker, yakni edukasi, membuat pasar, dan first line filter of transaction.
Sebelumya, berdasarkan dokumen sosialisasi pengembangan sistem dan infrastruktur teknologi informasi tahun 2021, diketahui ada tujuh pengembangan sistem perdagangan yang akan diterapkan bursa.
Salah satunya, BEI berencana mengubah tampilan post trade antara lain penutup kode broker dan tipe investor pada tampilan post trade. Penutupan kode broker akan efektif per Juli 2021 sedangkan tipe investor per Februari 2022.
Saat ini kode broker dan tipe investor (asing atau domestik) ditampilkan sebagai informasi post trade ke publik setiap terjadinya transaksi di BEI. Otoritas bursa mengatakan, penyesuaian dilakukan untuk beberapa tujuan, di antaranya mengikuti best practice di bursa-bursa dunia karena secara umum bursa lain tidak memberikan informasi kode broker dan tipe investor sebagai bagian dari informasi post trade.
BISNIS
Baca: BEI Akan Hapus Kode Broker per 26 Juni Mendatang, Apa Tujuannya?