Bahlil mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan Undang-undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Melalui beleid itu, ia mengatakan ada sekitar 253 jenis usaha yang bisa mendapatkan insentif libur pajak.
"Ini semua kami dorong dalam rangka teman investor dari dalam dan luar negeri bisa manfatakan dan bisa eksekusi investasinya," ujarnya.
Ke depannya, Bahlil berwacana akan mencabut insentif libur pajak bagi perusahaan yang tidak kunjung merealisasikan investasinya. "Wacana itu ada dan telah saya kemukakan dan sekarang sedang kami dalami kenapa itu enggak jalan. Kalau sudah enggak jalan jangan kita berikan, tapi kita cek dulu masalahnya kenapa."
Bahlil mengatakan pemerintah berniat membantu pengusaha, salah satunya dengan memberikan tax holiday. Namun, bagi mereka yang tidak menaati aturan, maka negara akan mengambil sikap. "Kita kaji jelas, kalau bisa jalan kita jalankan bareng-bareng bantu mereka. Tapi kalau cuma hanya mau akal-akalin pemerintah saja, pemerintah harus punya sikap," katanya.
Baca: Luhut: Pemerintah Beri Tax Holiday Industri di Indonesia Timur