Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mau Dapat Bantuan UMKM 2021? Cek 2 Situs Resmi Berikut Ini

image-gnews
Pekerja menyelesaikan pembuatan patung peraga anatomi tubuh di Cinangka, Depok, Senin, 27 Juli 2020. Pemerintah mengucurkan dana sebesar 123,46 triliun untuk mendukung UMKM yang terdampak pandemi corona. TEMPO/Tony Hartawan
Pekerja menyelesaikan pembuatan patung peraga anatomi tubuh di Cinangka, Depok, Senin, 27 Juli 2020. Pemerintah mengucurkan dana sebesar 123,46 triliun untuk mendukung UMKM yang terdampak pandemi corona. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2021. Tahun ini, anggaran yang disiapkan untuk bantuan UMKM itu mencapai Rp 17,34 triliun, lebih rendah dari tahun 2020 yang mencapai Rp 28,9 triliun.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengatakan BPUM ini adalah satu di antara sejumlah program dukungan UMKM dan korporasi di 2021. Anggaran totalnya mencapai Rp 186,81 triliun.

"Naik 5 persen," kata Kunta dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021. Sebelumnya tahun 2020, total anggarannya hanya sebesar Rp 173,17 triliun.

Pada tahun 2020 lalu, program ini dilakukan sepanjang 17 Agustus 2020 hingga 31 Desember 2020. Satu UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta yang disalurkan melalui sejumlah mitra penyalur, salah satunya perbankan.

Tempo merangkum beberapa informasi penting untuk para penerima bantuan, berikut di antaranya:

1. Petunjuk Nomor 98 Tahun 2020

Petunjuk untuk penyaluran ini sudah ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha kecil Menengah Teten Masduki. Ketentuannya dimuat dalam Petunjuk Pelaksanaan BPUM Nomor 98 Tahun 2020. Dalam petunjuk tersebut, ada 4 syarat yang harus dipenuhi penerima, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN, maupun BUMD

Tapi untuk diketahui, calon penerima harus diusulkan oleh sebuah lembaga pengusul. Daftar lembaga tersebut yaitu:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga
3. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
4. Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

3 jam lalu

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

Usaha kue kering Retas Snacks and Cookies semakin berkembang pesat setelah mendapat bantuan KUR dari BRI.


Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

4 jam lalu

Bank KB Bukopin. Istimewa
Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.


Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

3 hari lalu

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

3 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

3 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

4 hari lalu

BCA. Tempo/Tony Hartawan
Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

BCA menghadirkan program Kredit Multiguna Usaha khusus bagi perempuan pengusaha ataupun usaha yang memiliki mayoritas karyawan perempuan.


Bank Islam Terbesar di Abu Dhabi Dikabarkan Incar Saham BRI di BSI, Ini Profilnya

5 hari lalu

Ilustrasi BSI, 8 Juni 2021. REUTERS/Willy Kurniawan/ File photo
Bank Islam Terbesar di Abu Dhabi Dikabarkan Incar Saham BRI di BSI, Ini Profilnya

Bank Islam terbesar di Abu Dhabi ADIB dikabarkan sedang dalam pembicaraan untuk membeli saham minoritas senilai sekitar $1,1 miliar di BSI.


15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

6 hari lalu

Ilustrasi wanita karier atau bekerja. shutterstock.com
15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.


Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

7 hari lalu

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

Strategi yang dilakukan ada di peningkatan pelayanan, mempertahankan kualitas produk, dan juga melakukan inovasi


Jadi Nasabah KUR BRI Sejak Tahun 2000, Sate Klathak Pak Pong Ramai Diminati

7 hari lalu

Jadi Nasabah KUR BRI Sejak Tahun 2000, Sate Klathak Pak Pong Ramai Diminati

Di akhir pekan dan di hari libur panjang dapat menyembelih 40-50 ekor kambing sehari dengan omzet sekitar Rp35-50 juta per bulan.