TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Kartu Prakerja gelombang ke-12 telah resmi dibuka. Ia mengatakan syarat bagi pelamar ialah tak berbeda jauh dengan pelaksanaan Kartu Prakerja tahun sebelumnya.
“Persyaratan untuk dapat menerima Kartu Prakerja sama dengan tahun 2020, yaitu warga negara usia 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 23 Februari 2021.
Baca Juga:
Airlangga menjelaskan program ini ditujukan bagi pencari kerja, penganggur, dan pekerja maupun wirausaha khususnya yang terdampak pandemi Covid-19. Program juga menjangkau pekerja yang terkena kebijakan dirumahkan, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, dan pelaku UMKM yang menutup usahanya karena krisis.
Peserta yang mendaftarkan program Kartu Prakerja, Airlangga melanjutkan, bukan dari kalangan pejabat negara, TNI/Polri, aparatur sipil negara atau ASN, anggota DPR dan DPRD, pegawai maupun pejabat BUMN dan BUMD, kepala desa, dan perangkat desa. Untuk mencegah duplikasi penerima bansos, Airlangga pun memastikan peserta Kartu Prakerja tidak akan sama dengan penerima bantuan sosial lain.
Misalnya, bansos dari Kementerian Sosial, bantuan subsidi upah, dan bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM). Penerima Kartu Prakerja 2020 juga tidak diperkenankan lagi menerima bantuan yang sama pada tahun ini.
“Selain itu, penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal hanya 2 anggota keluarga per kartu keluarga atau KK,” ujar Airlangga.