2. Di Bawah Batas 60 Persen
Menurut Prastowo, utang sebesar 38,7 persen pada 2020 ini masih di bawah ketentuan UU Keuangan Negara. Sebab, UU ini membatasi jumlah utang Indonesia maksimal 60 persen dari PDB.
3. Tren 10 Tahun Terakhir
Prastowo mengatakan kenaikan utang di tahun 2020 ini memang terjadi akibat pandemi Covid-19. Sementara dalam 10 tahun terakhir, rasio utang bisa dijaga di bawah atau sekitaran 30 persen PDB.
Pada tahun 2010, total utang pemerintah mencapai Rp 1.681,65 triliun (24,5 persen dari PDB). Utang ini terdiri dari dua sumber, yaitu pinjaman Rp 617,25 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) Rp 1.064,4 triliun.
Lalu pada 2019, rasio utang naik menjadi 30,2 persen. Barulah pada 2020, total utang pemerintah mencapai Rp 6.074,56 triliun (38,7 persen PDB). Sumbernya yaitu pinjaman Rp 852,91 triliun dan SBN Rp 5.221,65 triliun.
4. Tax to Debt Ratio
Selanjutnya, Prastowo menyebut perbandingan penerimaan pajak terhadap utang (tax to debt ratio) Indonesia cukup bagus dibandingkan banyak negara. Saat ini, rasio di Indonesia mencapai 38,32 persen.