Tapi tak jarang juga ada yang masih struggling mencari partner yang cocok dan berguna untuk masa depannya," tambahnya. Berdasarkan laman resmi OJK sampai berita ini ditulis, setidaknya sudah ada dua multifinance yang berhenti akibat dicabut izinnya, yaitu PT Bringin Srikandi Finance dan PT Wannamas Multi Finance.
Satu perusahaan tercatat mengembalikan lisensi multifinance dan beralih ke bisnis atau industri lain, yaitu PT Mirasurya Multi Finance. Adapun, perusahaan yang masih OJK bekukan karena tidak memenuhi standar ketentuan tertentu atau kesehatan usaha, di antaranya PT Panen Arta Indonesia Multifinance, PT Bhumindo Sentosa Abadi Finance, PT Daya Sembada Finance, dan PT Otomas Multifinance.
BACA: Dorong Pertumbuhan Kredit, Ini Ragam Stimulus Terbaru OJK