Terminal sampai Stasiun
Lalu, pasal 60 ayat 2 merinci beberapa infrastruktur publik tersebut, yaitu:
1. terminal
2 bandar udara
3. pelabuhan
4. stasiun kereta api
5. tempat istirahat dan pelayanan jalan tol
6. infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Deadline 2 Tahun
Dalam Pasal 140, disebutkan bahwa penyediaan tempat ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 2 tahun. "Sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan," demikian tertulis dalam pasal tersebut.
Harga Sewa 30 Persen
Tak sampai di situ, Pasal 67 juga memerintahkan penyelenggara infrastruktur publik menetapkan biaya sewa yang lebih murah untuk para UMKM ini. Biaya yang diberikan paling banyak 30 persen dari
harga sewa komersial.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Dalam 8 Hari, Pameran Marketplace Erick Thohir Cs Raup Rp 3,5 M