Dengan begitu, insentif PPnBM mobil dinilai tak sejalan dengan upaya pemerintah mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil. “Apalagi kebanyakan kendaraan bermotor di Indonesia berbahan bakar fosil, sedangkan seharusnya kita lebih menggunakan bahan bakar energi terbarukan,” kata Eshter.
Eshter melanjutkan, upaya pemerintah memberi insentif PPnBM akan sia-sia. Ketimbang memberikan keringanan bagi pembelian kendaraan bermotor, ia menyarankan pemerintah membuat kebijakan untuk mendorong penjualan mobil listrik atau kendaraan yang berbahan ramah energi.
Ia membandingkan dengan negara-negara lain seperti Belanda, Norwegia, dan Jepang yang saat ini telah memiliki skema insentif bagi penjualan kendaraan nol-emisi. “Di Belanda, pemerintah telah membebaskan pajak untuk mobil tanpa emisi,” kata dia.
Pemerintah memutuskan memberikan insentif PPnBM untuk menggenjot industri otomotif di Tanah Air. Potongan pajak diberikan untuk mobil 1.500 cc ke bawah dalam tiga skema 100 persen (Maret-Mei 2021), 50 persen (Juni-Agustus 2021), dan 25 persen (September-November 2021).
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPnBM dapat meningkatkan purchasing power masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Indef Sebut Dampak Insentif PPnBM ke Pertumbuhan Ekonomi Sangat Kecil