2. Perlindungan hukum
Menurut Yasonna, perseroan perorangan ini juga memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. "Hal ini pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan," kata dia.
3. Cepat
Badan hukum ini, kata Yasonna, juga tak perlu menunggu lama untuk pengesahan. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran.
Selain itu, pelaku usaha dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Menurut dia, ini adalah bentuk penyederhanaan birokrasi dalam UU Cipta Kerja.
4. Satu orang
Terakhir, Yasonna Laoly mengatakan perseroan perorangan ini bersifat one-tier. Artinya, pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Ini berbeda dari pendirian PT pada umumnya yang perlu 2 orang, satu direktur dan satu komisaris.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: UU Cipta Kerja: Bikin PT Perseroan Perorangan Tak Perlu Akta Notaris