TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi membentuk bahan hukum baru lewat UU Cipta Kerja yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan perseroan ini mendapat berbagai kemudahan, salah satunya pajak yang lebih murah.
Yasonna menyebut pajak yang harus dibayarkan lebih murah dibandingkan perseroan terbatas untuk badan hukum lainnya. Lalu, juga lebih murah dari pajak penghasilan perorangan.
"Serta akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu," kata Yasonna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.
Sebelumnya, pemerintah sudah mengundangkan 49 aturan turunan UU Cipta Kerja. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Ketentuan soal insentif pajak ini tertuang di dalam PP tersebut. Selain pajak, beberapa kemudahan lain juga diperoleh. Berikut di antaranya:
1. Tanpa akta notaris
Badan hukum baru ini bisa mendirikan PT tanpa akta notaris, dari yang biasanya wajib. Nantinya, perseroang perorangan ini cukup mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik saja. "Tidak memerlukan akta notaris," kata Yasonna.