TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku usaha berharap pemerintah dapat kembali memberi izin jam operasional retail modern sampai pukul 22.00 saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro periode kedua berakhir pada 8 Maret 2021.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey menilai perpanjangan jam operasional tidak akan memicu kerumunan yang memperburuk penanganan Covid-19. Perpanjangan waktu operasional dinilai bisa makin memperbaiki kinerja usaha yang menunjukkan sinyal perbaikan.
“Operasional rampung pukul 21.00 dan 22.00 tidak signifikan perbedaannya. Selain itu jika PPKM mikro benar-benar ketat, maka yang beraktivitas sudah benar-benar tersaring,” kata Roy saat dihubungi, Senin, 22 Februari 2021.
Operasional retail modern di pusat perbelanjaan sendiri sempat dibatasi menjadi hanya sampai pukul 19.00 di berbagai wilayah sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Sementara saat PPKM mikro, operasional dibatasi maksimal menjadi pukul 21.00 untuk sejumlah wilayah.
Roy mengatakan penambahan tiga jam operasional dibandingkan dengan saat pembatasan setidaknya bisa menaikkan penjualan retail modern sampai 20 persen.
Performa ritel sepanjang PPKM mikro pun terbilang cukup memuaskan. Aprindo mencatat kenaikan penjualan di kisaran 10 sampai 15 persen selama dua pekan pemberlakuan PPKM mikro 9--22 Februari 2021. “Kami mencatat ada kenaikan penjualan di kisaran 10 sampai 15 persen, karena bersamaan dengan momen Tahun Baru Imlek juga. Namun dengan penambahan operasional nantinya kami harap kenaikan bisa sampai 20 persen,” ucapnya.