Neilmaldri mengatakan masih banyak wajib pajak yang bingung melaporkan harta untuk SPT Pajak Tahunan. Ia menduga masalah itu terjadi lantaran masyarakat belum membaca petunjuk pengisian SPT atau karena jenis-jenis harta dan investasi semakin berkembang.
Dikutip dari situs pajak.go.id, pelaporan SPT pajak orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2021. Sementara itu batas pelaporan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.
Direktorat Jenderal Pajak menyarankan masyarakat memanfaatkan pelaporan online menggunakan e-Filing dan e-Form agar lebih mudah. Pengisian SPT Tahunan melalui saluran online juga akan mencegah risiko penularan Covid-19.
"Saudara dapat secara mandiri melakukan pengisian SPT tanpa tatap muka dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan," ujar Ditjen Pajak dalam surat elektronik berisi pemberitahuan, awal Februari lalu.
Saat ini, Ditjen Pajak membuka dengan empat saluran bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunannya. Keempat saluran itu meliputi pelaporan secara langsung, pelaporan melalui pos, pelaporan melalui DJP online, dan pelaporan melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS
Baca juga: Ditjen Pajak Ingatkan Sepeda Masuk Harta yang Dilaporkan di SPT Tahunan