TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat yang memiliki sepeda untuk memasukkannya ke dalam daftar aset saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak pada tahun pelaporan 2020. Sama dengan motor dan mobil, sepeda adalah salah satu jenis harta yang harus dilaporkan oleh wajib pajak.
“Sepeda adalah salah satu jenis harta dan harus dilaporkan dalam SPT. Kodenya adalah 041,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor dalam pesan pendek kepada Tempo, Senin, 22 Februari 2021.
Neilmaldrin menjelaskan, ketentuan tersebut telah tertuang dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pelaporan harta ini secara lebih luas juga diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP yang di dalamnya disebutkan bahwa SPT Tahunan harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, harta yang wajib dilaporkan ialah yang memiliki bentuk kas atau setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.
Neilmaldrin mencontohkan aset itu meliputi uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan.
Apabila wajib pajak ingin melaporkan aset yang dimiliki, namun jenis aset itu tidak tertera pilihannya di dalam kolom SPT, mereka dapat melaporkannya sebagai jenis harta “lainnya”. “Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT,” ujar Neilmaldri.