TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah No 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Beleid itu mengatur pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja maupun buruh sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Aturan ini keluar bersamaan dengan 48 regulasi pelaksana UU Cipta Kerja lainnya. Kebijakan ini diumumkan ke publik pada 21 Februari meski telah diteken Jokowi sejak 2 Februari dan diundangkan oleh Menkumham pada tanggal yang sama.
Pada regulasi ini, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja ataupun buruh kehilangan pekerjaan.
Pasal 4 beleid itu menyebutkan peserta terdiri atas pekerja atau buruh yang telah diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial atau baru didaftarkan. Selain itu, peserta juga harus memenuhi sejumlah syarat yaitu WNI, belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar serta mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.
Pekerja atau butuh juga harus memenuhi dua persyaratan. Pertama, mereka yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah diikutsertakan pada program Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kedua, dalam perpres yang diteken Jokowi ini, pekerja pada usia mikro dan usaha kecil diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT dan JKM.
BACA: Jokowi Teken PP Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Buruh yang Kena PHK