Sejumlah barang bukti juga diamankan dari para pelaku, diantaranya dua perahu motor yang digunakan para pelaku, mesin kompresor, kerang dan tiga karang hidup dan beberapa ekor ikan. Antam juga memastikan bahwa proses hukum kasus ini akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyidik Pegawasi Negeri Sipil (PPNS) Perikanan saat ini sedang melakukan proses penyidikan kasus ini," ujar Antam.
Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan kegiatan penangkapan ikan dan pengambilan terumbu karang yang dilakukan oleh para pelaku tersebut diduga telah melanggar ketentuan Pasal Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Nugroho juga tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan Pemerintah Daerah mengingat ada dugaan ketentuan Peraturan Daerah yang juga dilanggar yaitu Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Sumber Daya Perikanan.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami akan koordinasikan juga dengan Pemerintah Daerah," kata eselon I KKP tersebut.
Baca: Penyelundup Benur Lobster Divonis 2 Tahun Bui, Apa Respons KKP?
HENDARTYO HANGGI