Pertamina, menurutnya, berupaya agar tahun ini proses penyediaan lahan relokasi dapat diselesaikan bagi warga yang rumahnya terkena penetapan lokasi pembangunan kilang.
“Kami akan menyelesaikan proses penyediaan lahan relokasi sejumlah 20 hektar tersebut, namun kami perlu dukungan semua pihak agar proses penyediaan lahan dapat selesai tepat waktu tetapi tentunya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Corporate Secretary Subholding Refinering & Petrochemical PT Kilang Pertamina Internasional tersebut.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Ganti Untung Proyek Kilang Minyak di Tanah Kas Desa Wadung Tuban Capai Rp 91 M