Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.36/ 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Perpres No.65/2006 Tentang Perubahan Perpres No.36/2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum.
“Penilaian ganti kerugian tanah milik masyarakat juga masih berbasis Nilai Jual Objek Pajak [NJOP] yang ditetapkan oleh Pemda setempat, yang nilainya jauh dari pasar, sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat,” tambahnya.
Pada 2012 lalu, pemerintah menerbitkan Undang-Undang No.2 /2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Kehadiran aturan ini, kata Himawan, pengadaan tanah sudah berjalan lebih baik.
Namun, masih juga terdapat kendala seperti dokumen perencanaan pengadaan tanah yang tidak didukung oleh data dan anggaran yang akurat, sehingga terjadi revisi karena tidak sesuai kondisi fisik.
“Akibatnya adalah penambahan anggaran. Kemudian penetapan lokasi atau penlok, yang diterbitkan oleh gubernur, belum sesuai dengan tata ruang, akibatnya ada penolakan dalam pelaksanaan,” paparnya.
Himawan Arief Sugoto melanjutkan dalam Undang-Undang No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) telah memberikan terobosan dalam pelaksanaan pengadaan tanah. Sejumlah kendala yang dihadapi BPN pada penerapan aturan sebelumnya dapat diatasi.
BACA: Sofyan Djalil Beberkan Cara Sederhana Menghadapi Mafia Tanah