TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menetapkan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026. Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 37/P Tahun 2021.
Selain mengangkat jajaran yang baru, Keppres itu juga memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan Masa Jabatan Tahun 2016-2021.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Surplus, Anggota DPR Minta Iuran Dikembalikan ke Tarif Semula
Berdasarkan Keppres tersebut, eks Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan. Sementara, posisi Direktur Utama diisi oleh Ali Ghufron Mukti.
"Betul, sesuai dengan Keppres,"ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Maruf kepada Tempo, Sabtu, 20 Februari 2021. Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 19 Februari 2021.
Berikut ini adalah susunan keanggotaan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan Masa Jabatan 2021-2026.
Susunan Dewan Pengawas:
- Achmad Yurianto sebagai ketua dari unsur pemerintah
- Regina Maria Wiwieng Handayani sebagai anggota dari unsur pemerintah
- Indra Yana sebagai anggota dari unsur pekerja
- Siruaya Utamawan sebagai anggota dari unsur pekerja
- Iftida Yasar sebagai anggota dari unsur pemberi kerja
- Inda Deryanne Hasma sebagai anggota dari unsur pemberi kerja
- Ibnu Naser Arrohimi sebagai anggota dari unsur tokoh masyarakat
Susunan Dewan Direksi BPJS Kesehatan:
- Ali Ghufron Mukti sebagai Direktur Utama
- Andi Afdal sebagai Direktur
- Arief Witjaksono Juwono Putro sebagai Direktur
- David Bangun sebagai Direktur
- Edwin Aristiawan sebagai Direktur
- Lily Kresnowati sebagai Direktur
- Mahlil Ruby sebagai Direktur
- Mundiharno sebagai Direktur
CAESAR AKBAR