TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno mengatakan Pulau Muang di kawasan Taman Nasional Komodo boleh dikunjungi oleh tamu G20. Pulau Muang merupakan habitat burung kakatua jambul kuning.
“Pulau Muang itu bisa dikunjungi secara terbatas. Itu biasanya untuk area bird watching dan jadi atraksi wisata," ujar Wiratno dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat, 19 Februari 2021.
Dalam peta Taman Nasional Komodo, Pulau Muang termasuk zona rimba. Zona ini, kata Wiratno, bisa menerima kunjungan wisatawan dalam waktu temporer atau sementara.
Wiratno memastikan KLHK tidak akan mengubah zonasi Pulau Muang sebagai area pemanfaatan. Ia menyebut pemerintah membiarkan Pulau Muang memiliki kondisi alami tanpa pembangunan.
Dalam rencana penyambutan tamu G20, Pulau Muang pun ditetapkan sebagai jalur destinasi berbasis alam atau nature tourism. “Ini yang disebut healing dan itu nilainya mahal,” katanya.
Pulau Muang memiliki luas 5 hektare. Lokasi pulau ini berada di antara Pulau Mori dan Pulau Rinca. International Union for Conservation of Nature mencatat di sekitar kawasan Komodo terdapat 1.113 ekor kakatua, termasuk di Pulau Muang. Jumlah ini masuk kategori kritis.
Peneliti Burung Indonesia, Tiburtius Hani, mengatakan burung kakatua sulit berkembang biak dan sensitif. “Mereka sensitif pada gangguan,” ujarnya kepada Majalah Tempo, Januari lalu.
Sebelumnya Wiratno juga memastikan pemerintah tak akan merelokasi penduduk di kawasan Taman Nasional Komodo. Rencana relokasi ini sebelumnya sempat dikhawatirkan oleh masyarakat setempat di tengah pembangunan kawasan wisata.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | MAJALAH TEMPO
Baca: Pembangunan Taman Nasional Komodo, KLHK: Tidak Ada Penduduk yang Diusir