Tak hanya kredit kendaraan bermotor, BI juga melonggarkan rasio loan to value (LTV)/financing to value (FTV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi 100 persen. Dengan begitu, konsumen tidak perlu membayar DP saat membeli properti secara kredit.
Baca selengkapnya mengenai kredit mobil di sini.
2. Aturan Turunan UU Cipta Kerja: Pengusaha Wajib Beri Kompensasi PKWT
Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
Dalam draf aturan turunan yang diunggah melalui portal resmi UU Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021 salah satunya mengatur tentang pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT. Pasal 15 pada aturan ini mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi bagi pekerja atau buruh dengan status PKWT.
“Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT,” berikut bunyi bagian pertama pada pasal itu.
Baca selengkapnya mengenai UU Cipta Kerja di sini.
3. Hakim Beberkan Sebab Citibank Diputuskan Tak Bisa Tarik Dana Salah Kirim Rp 7 T
Hakim Distrik AS Jesse Furman punya alasan kuat dalam memutuskan bahwa Citibank tak bisa menarik kembali uang yang diklaim salah kirim kepada para kreditor Revlon senilai US$ 500 juta atau sekitar Rp 7,002 triliun (asumsi kurs Rp 14.004 per dolar AS).
Kasus ini menyeruak setelah Citibank mengaku telah terjadi salah pengiriman dana ke sejumlah kreditor Revlon Inc pada tahun lalu. Awalnya, Citibank hanya bermaksud mengirimkan pembayaran bunga sekitar US$ 8 juta kepada pemberi pinjaman perusahaan kosmetik tersebut.