TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI menyebutkan tak semua bank bisa menerapkan kebijakan pembebasan uang muka atau DP Nol Persen untuk kredit kendaraan per 1 Maret 2021 mendatang.
Untuk memitigasi risiko yang akan muncul di kemudian hari, bank sentral mengatur hanya bank dengan rasio kredit macet atau (NPL atau NPF) kurang 5 persen yang bisa memberi relaksasi kredit tersebut.
Tak hanya kredit kendaraan bermotor, BI juga melonggarkan rasio loan to value (LTV)/financing to value (FTV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi 100 persen. Dengan begitu, konsumen tidak perlu membayar DP saat membeli properti secara kredit.
Pelonggaran ini pun berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021. Hal tersebut disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers yang digelar kemarin.
Khusus untuk penyaluran kredit properti, bank dengan NPL atau NPF di atas 5 persen akan tetap dapat pelonggaran, namun hanya di kisaran LTV 90 persen hingga 95 persen. Dalam hal ini konsumen perlu membayar DP sebesar 5 persen hingga 10 persen.
"Kecuali, untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pertama. Kalau pertama untuk tipe 21 semua sama, yakni 100 persen," kata Perry, Kamis, 18 Februari 2021.
Dari laporan keuangan keempat tahun 2020, berikut 9 bank besar yang memenuhi kriteria Bank Indonesia diurutkan berdasar angka NPL tertinggi, yakni:
Bank | NPL |
BTN | 4,37 persen |
BNI | 4,25 persen |
CIMB Niaga* | 3,89 persen |
Bank Permata* | 3,78 persen |
Bank Mandiri | 3,29 persen |
Bank Panin* | 3,05 persen |
BRI | 2,99 persen |
Danamon | 2,84 persen |
BCA | 1,79 persen |
Sumber: laporan keuangan perusahaan per kuartal keempat 2020
Sebelum mengumumkan soal kebijakan DP Nol Persen, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Februari 2021 kemarin menyampaikan keputusan menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate atau suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 3,5 persen. Selain mempertahankan suku bunga acuan, BI juga mengumumkan penurunan suku bunga deposito facility dan suku bunga lending facility masing-masing menjadi 2,75 persen dan 4,25 persen.
BISNIS
Baca: Sah, BI Tetapkan DP Nol Persen untuk Kredit Mobil Baru Mulai Bulan Depan