TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk ikut dalam program vaksinasi gotong royong. "Perusahaan yang mau saja," ujar Nadia kepada Tempo, Jumat, 19 Februari 2021.
Karena itu, ia mengatakan pemerintah pun tidak menyiapkan insentif khusus bagi perusahaan yang ikut dalam program tersebut. Dengan demikian, perusahaan yang mau ikut dalam program tersebut harus menyiapkan dana untuk vaksinasi para karyawan.
Baca Juga: Kemenkes Akan Atur Batas Harga Vaksin Gotong Royong untuk Perusahaan
Nadia belum memperkirakan biaya yang perlu dikeluarkan perusahaan untuk vaksinasi gotong royong. Namun, ia memastikan pemerintah akan menetapkan harga batas atas untuk vaksin Covid-19 gotong royong tersebut. "(Biayanya) belum tahu kita sekarang," tutur dia.
Vaksin gotong royong merupakan program vaksin khusus pekerja yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab perusahaan. Kelompok pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan vaksin mandiri kepada pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi di kalangan industri.
Sebelumnya, Nadia mengatakan pemerintah sedang menggodok peraturan pelaksanaan vaksin gotong royong. Beleid yang akan dituangkan dalam bentuk keputusan atau peraturan menteri tersebut salah satunya akan mengatur ketentuan batas harga vaksin bagi perusahaan.