TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perhubungan mengeluarkan maklumat pelayaran bagi seluruh kantor unit pelaksana teknis atau UPT perhubungan laut untuk mewaspadai risiko cuaca buruk sampai akhir Februari 2021. Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan, Ahmad mengatakan semua syahbandar wajib memantau kondisi cuaca melalui situs resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG 17 Februari 2021, diperkirakan pada 18 sampai 24 Februari, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi," kata Ahmad dalam keterangannya, Jumat, 19 Februari 2021.
Ahmad memerintahkan syahbandar menginformasikan hasil pemantauan cuaca kepada pengguna jasa, termasuk mempublikasikannya di terminal atau tempat embarkasi dan debarkasi penumpang. Dalam kondisi cuaca buruk, syahbandar diminta menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai situasi aman.
Baca Juga: Cuaca Buruk, Tangkapan Ikan Nelayan Labuan Bajo Turun Drastis
Sementara itu, untuk kegiatan bongkar muat di pelabuhan, Ahmad mewajibkan aktivitas tersebut dilakukan dengan tertib. Bila terjadi tumpahan minyak di laut, ia meminta pihak kapal segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat.
Selanjutnya, Kementerian Perhubungan memberi perintah kepada nakhoda agar memantau kondisi cuaca minimal enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada syahbandar saat pengajuan SPB. Selama berada di laut, nakhoda pun wajib mengecek cuaca enam jam sekali dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta mencatatnya ke dalam log book pelayaran.
“Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam, nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada syahbandar,” tutur Ahmad.
Seumpama kapal menghadapi cuaca buruk, Ahmad meminta nakhoda dan awak kapal membawa armadanya ke bagian perairan yang aman dengan ketentuan kapal siap bergerak. Setiap kapal yang berlindung wajib melaporkannya kepada syahbandar dan stasiun radio terdekat dengan memberikan informasi perihal posisi, cuaca, serta kondisi armada untuk mencegah kecelakaan.
“Jika terjadi kecelakaan (akibat cua buruk), kapal harus segera berkoordinasi dengan syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage,” ujar Ahmad.