Adapun PKWT dengan lama kerja satu bulan atau lebih, namun tak mencapai 12 bulan, pemberian uang kompensasi dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi dua belas dan dikalikan dengan satu bulan.
Pekerja dengan masa PKWT selama lebih dari 12 bulan mendapatkan kompensasi dengan hitungan secara proporsional masa kerja dibagi dua belas dan dikalikan dengan satu bulan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
PKWT dalam aturan turunan UU Cipta Kerja terdiri atas PKWT berdasarkan jangka waktu dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Pasal 5 PP menjelaskan, PKWT berdasarkan jangka waktu merupakan kontrak untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; pekerjaan bersifat musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Sementara itu PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu merupakan kontrak untuk pekerjaan sekali selesai atau pekerjaan yang sifatnya sementara.