TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
Dalam draf aturan turunan yang diunggah melalui portal resmi UU Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021 salah satunya mengatur tentang pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT. Pasal 15 pada aturan ini mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi bagi pekerja atau buruh dengan status PKWT.
Baca Juga:
“Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT,” berikut bunyi bagian pertama pada pasal itu.
Uang kompensasi diberikan kepada buruh yang mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. Sementara itu Pasal 16 PP tersebut mengatur besaran uang kompensasi yang harus diberikan.
Pekerja PKWT dengan masa kerja 12 dua belas bulan secara terus-menerus akan memperoleh kompensasi satu bulan upah.