Sedangkan kebijakan perusahaan pembiayaan terdiri dari dua stimulus. Pertama kebijakan pembiayaan kendaraan bermotor dengan menurunkan bobot risiko pembiayaan (ATMR) menjadi 25 persen - 50 persen dari sebelumnya 37,5 persen - 75 persen untuk pembiayaan multiguna.
ATMR 0 persen untuk program kepemilikan kendaraan bermotor bagi perusahaan yang memiliki Car Ownership Program (COP).
Perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu dimungkinkan untuk memberikan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 0 persen.
Kedua, kebijakan pembiayaan beragun rumah tinggal, yaitu OJK menetapkan kebijakan bobot risiko ATMR pembiayaan beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio LTV, yaitu uang muka 0-30 persen (LTV ≥70 persen) ATMR 35 persen, uang muka 30-50 persen (LTV 50-70 persen) ATMR 25 persen, uang Muka ≥ 50 persen (LTV ≤ 50 persen)
ATMR 20 persen.
Sementara itu dengan telah mulai beroperasinya Lembaga Pengelola Investasi (LPI), maka penyediaan dana dari Lembaga Jasa Keuangan kepada Sovereign Wealth Fund (SWF) dikenakan bobot risiko 0 persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit (ATMR Kredit) yang disamakan dengan bobot risiko Pemerintah pusat.
Kebijakan OJK tersebut akan efektif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021 dengan diterbitkannya surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
Baca juga: Hutama Karya hingga Jasa Marga Berharap Berkah Lembaga Pengelola Investasi
HENDARTYO HANGGI