TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan PT Matahari Putra Prima Tbk. Danny Kojongian menjelaskan dampak proses bisnis yang terjadi usai Temasek Holdings (Private) Limited secara tak langsung mengakuisisi saham perseroan per awal bulan Februari lalu.
"Transaksi pelaksanaan hak tukar (Exchangeable Rights Subscription Agreement) atau ER tidak mengubah proses bisnis," ujar Danny dalam surat yang ditujukan ke Bursa Efek Indonesia, Kamis, 18 Februari 2021. Begitu juga kegiatan operasional dan keuangan perusahaan dengan kode emiten MPPA itu dipastikan tak berubah.
Penjelasan Danny menjawab pertanyaan dari otoritas bursa yang sebelumnya disampaikan lewat surat BEI tertanggal 15 Februari 2021 yang meminta penjelasan terkait perubahan pemegang saham MPPA.
Sebelumnya diberitakan Temasek Holdings melalui anak usahanya Anderson Investments Pte. Ltd., mengambil alih 19 persen saham PT Matahari Putra Prima Tbk. (MPPA). MPPA adalah entitas Grup Lippo di bawah kendali PT Multipolar Tbk. (MLPL).
Hal tersebut dijelaskan oleh Sekretaris Perusahaan Multipolar, Natalie Lie, dalam keterangan ke BEI, Kamis, 28 Januari 2021.
Di dalam surat yang ditujukan ke Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan itu disebutkan Multipolar telah melakukan Perjanjian Penempatan Hak Tukar tanggal 31 Januari 2013 dengan Prime Star Investment Pte. Ltd. (PSI) dan Anderson, yang kemudian diubah oleh perjanjian kerja sama pada 2 Februari 2018.
PSI merupakan anak usaha yang 100 persen sahamnya dimilik Multipolar. Berdasarkan perjanjian kerja sama, PSI menerbitkan equity linked instrument tanpa bunga yang disebut Exchangeable Rights (ER) dengan jumlah pokok sebesar US$ 300 juta.