TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengesahkan penerapan kebijakan uang muka atau DP nol persen untuk kredit kendaraan bermotor. Insentif ini disebut sebagai bagian dari sinergi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk meningkatkan pembiayaan dunia usaha.
Perry menjelaskan, keringanan uang muka kredit kendaraan bermotor ini akan dimulai pada awal Maret 2021 hingga akhir tahun ini.
"Melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor 0 persen untuk semua jenis kendaraan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian," kata Perry, Kamis, 18 Februari 2021.
Tak hanya itu, bank sentral juga melonggarkan loan to value kredit dan pembiayaan properti menjadi 100 persen. Relaksasi ini berlaku untuk semua jenis properti, mulai dari rumah tapak, rumah susun, ruko dan rukan bagi bank yang memenuhi kriteria NPL tertentu.
Bank Indonesia juga menghapus ketentuan pencarian bertahap properti indent untuk mendorong pertumbuhan kredit properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. "Ini juga berlaku efektif dari 1 Maret 2021-31 Desember 2021."
Agar tetap menjalankan prinsip kehati-hatian, BI juga menetapkan batasan bahwa tidak semua bank bisa memberikan fasilitas DP nol persen tersebut. "Hanya bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF NPF tertentu yang mampu menyalurkan kredit dengan insentif baru tersebut," kata Perry.
Hanya bank yang mencatatkan posisi rasio kredit macet NPL atau NPF di bawah 5 persen, menurut Perry, bisa memberi DP nol persen itu. Untuk bank yang memiliki BPL atau NPF di atas 5 persen akan tetap dapat pelonggaran, namun hanya di kisaran LTV 90 - 95 persen. "Kecuali, untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pertama. Kalau pertama untuk tipe 21 semua sama, yakni 100 persen."
BISNIS
Baca: Bos BCA Masih Pertimbangkan Salurkan Kredit Kendaraan dengan DP Nol Persen