Pendaftaran itu, Dedi melanjutkan, bersifat wajib agar ruang digital Indonesia lebih sehat dan terjaga. Upaya ini juga dilakukan untuk melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi. Ia menekankan bahwa proses pendaftaran aplikasi merupakan langkah yang lazim.
"Proses pendaftaran adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha,” katanya.
Lebih jauh Dedi meminta masyarakat memberikan pengaduan atau informasi terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran. "Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," ujarnya.
Belakangan aplikasi Clubhouse ramai dibicarakan warganet, terutama setelah Elon Musk menggunakannya untuk mewawancarai CEO Robinhood Vlad Tenev tentang keputusannya untuk mencegah pengguna membeli saham GameStop.
Baca: Clubhouse Belum Terdaftar di Indonesia, Kominfo Ingatkan Sanksi Pemutusan Akses