TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan aplikasi ruang obrolan, Clubhouse, belum terdaftar secara resmi. Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan aplikasi yang tidak terdaftar akan terancam pemutusan akses berupa pemblokiran hingga penghapusan konten sesuai aturan yang berlaku.
"Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, PSE (penyelenggara sistem elektronik) yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Februari 2021.
Aplikasi Clubhouse tengah marak digunakan warganet untuk berdiskusi seputar isu-isu aktual pada bidang-bidang tertentu. Sejumlah pejabat publik ikut memanfaatkan ruang obrolan ini untuk membagikan pengalamannya, seperti Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Komisaris Utama Telkomsel Wishnutama Kusubandio.
Dedi menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah, PSE yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi wajib mendaftarkan diri kepada Kominfo. Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna.
"Masa pendaftaran adalah enam bulan sejak PM diundangkan pada 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," ujar Dedi.