Beleid tersebut memperkenankan perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi untuk melakukan penyesuaian gaji buruh.
"Bagi Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh," dinukil dari Pasal 6 Ayat 1 beleid tersebut.
Berdasarkan pasal 6 ayat 2, penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Beleid tersebut pun mengatuh agar kesepakatan mengenai penyesuaian upah tersebut dilakukan melalui masyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.
Kesepakatan tersebut harus dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat besaran upah, cara pembayaran upah, serta jangka waktu kesepakatan paling lama sampai 31 Desember 2021. Hasil kesepakatan tersebut pun dapat diberikan kepada buruh.
Kendati demikian, besaran upah sebagaimana kesepakatan tersebut, tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan hak-hak Pekeija/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai Upah sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan," dinukil dari Pasal 8 ayat 2.
Berdasarkan beleid tersebut, industri padat karya tertentu yang dimaksud harus memenuhi kriteria, antara lain memilik pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen.
Industri padat karya tertentu tersebut meliputi industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.
Dinukil dari Pasal 5 ayat 1, perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 merupakan perusahaan industri padat karya tertentu yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan sebagian atau seluruh Pekerja/ Buruh tidak masuk bekerja dan mempengaruhi kemampuan Perusahaan dalam membayar Upah," termaktub dalam beleid tersebut. Peraturan itu berlaku sejak diundangkan sampai dengan 31 Desember 2021.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Menaker Tunggu Keputusan Komite PEN Soal Kelanjutan Bantuan Subsidi Upah di 2021