Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menaker Jelaskan Beleid Anyar Soal Upah Buruh di Industri Terdampak Covid-19

Reporter

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah secara resmi meluncurkan laporan tahunan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tahun 2020 pada Rabu, 10 Februari 2021 di Ruang Tridharma Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah secara resmi meluncurkan laporan tahunan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tahun 2020 pada Rabu, 10 Februari 2021 di Ruang Tridharma Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Iklan

Beleid tersebut memperkenankan perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi untuk melakukan penyesuaian gaji buruh.

"Bagi Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh," dinukil dari Pasal 6 Ayat 1 beleid tersebut.

Berdasarkan pasal 6 ayat 2, penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Beleid tersebut pun mengatuh agar kesepakatan mengenai penyesuaian upah tersebut dilakukan melalui masyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.

Kesepakatan tersebut harus dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat besaran upah, cara pembayaran upah, serta jangka waktu kesepakatan paling lama sampai 31 Desember 2021. Hasil kesepakatan tersebut pun dapat diberikan kepada buruh.

Kendati demikian, besaran upah sebagaimana kesepakatan tersebut, tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan hak-hak Pekeija/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai Upah sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan," dinukil dari Pasal 8 ayat 2.

Berdasarkan beleid tersebut, industri padat karya tertentu yang dimaksud harus memenuhi kriteria, antara lain memilik pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen.

Industri padat karya tertentu tersebut meliputi industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.

Dinukil dari Pasal 5 ayat 1, perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 merupakan perusahaan industri padat karya tertentu yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan sebagian atau seluruh Pekerja/ Buruh tidak masuk bekerja dan mempengaruhi kemampuan Perusahaan dalam membayar Upah," termaktub dalam beleid tersebut. Peraturan itu berlaku sejak diundangkan sampai dengan 31 Desember 2021.

CAESAR AKBAR

Baca juga: Menaker Tunggu Keputusan Komite PEN Soal Kelanjutan Bantuan Subsidi Upah di 2021

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

4 jam lalu

Ada beberapa alasan resign mendadak yang bisa Anda gunakan saat ingin mengundurkan diri. Pastikan Anda mengkomunikasikan dengan HRD. Foto: Canva
7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

Ada beberapa alasan resign mendadak yang bisa Anda gunakan saat ingin mengundurkan diri. Pastikan Anda mengkomunikasikan dengan HRD.


PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

3 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.


5 Tips Cari Kerja di Perusahaan Keren Lewat LinkedIn

3 hari lalu

Ilustrasi wanita karier. Shutterstock.com
5 Tips Cari Kerja di Perusahaan Keren Lewat LinkedIn

Kebanyakan perusahaan memerlukan kombinasi hardskill dan softskill yang baik untuk berkarier di dunia kerja. Ini tips cari kerja lewat LinkedIn.


Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

4 hari lalu

Ilustrasi wawancara kerja. shutterstock.com
Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

Berikut saran buat yang sedang mempersiapkan diri untuk membangun karir di perusahaan terbaik, baik domestik maupun internasional.


Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

6 hari lalu

Ilustrasi WFH. Coway/Freepik.com
Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

Pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi ASN untuk mengombinasikan work from office (WFO) dan WFH selama arus balik lebaran.


4 Program Kesehatan yang Bisa Dorong Produktivitas Karyawan

9 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
4 Program Kesehatan yang Bisa Dorong Produktivitas Karyawan

Produktivitas karyawan yang tinggi harus dibarengi dengan perhatian dan dukungan yang memadai dari perusahaan. Apa saja benefit yang bisa ditawarkan?


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

12 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

12 hari lalu

Sejumlah calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Sekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 19 April 2023. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta memprediksi puncak arus mudik lewat bandara Soetta terjadi mulai H-3 atau Rabu (19/4) dengan pergerakan pesawat yang terjadwal mencapai 1.138 penerbangan dengan total penumpang 164.575 hingga H-1 atau Jumat (21/4). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.


Manajemen Indofarma Blak-blakan soal Kondisi Keuangan hingga Tunggak Gaji dan THR Karyawan

14 hari lalu

Logo Indofarma.
Manajemen Indofarma Blak-blakan soal Kondisi Keuangan hingga Tunggak Gaji dan THR Karyawan

Sekretaris Perusahaan Indofarma, Warjoko Sumedi membeberkan penyebab keuangan perusahaan yang merugi selama tiga tahun belakangan ini.


Irlandia Divestasi dari 6 Perusahaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina

14 hari lalu

Bukit Yordania di daerah pendudukan Tepi Barat. [kivafellows.wordpress.com]
Irlandia Divestasi dari 6 Perusahaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina

Irlandia divestasi atau menarik investasi jutaan euro dari enam perusahaan Israel yang beraktivitas di wilayah pendudukan Palestina.