"Caranya biasanya datang kepada pemilik tanah atau rumah yang mau menjual, kemudian itu orang mengatakan oke saya mau membeli, saya mau beli, dikasih sejumlah uang muka, minta pinjam sertifikat ngecek ke BPN," paparnya.
Mafia tanah lalu mengubah dokumen sertifikat dengan pemalsuan KTP dan nama lengkap sama seperti dokumen yang sertifikat.
"Nah, dalam proses begitu sertifikat tanah diberikan untuk ngecek tadi, mafia tanah ini atau penipu ini mengubah dokumen, membikin figur seolah-seolah dia yang punya tanah, dibikin figur orang lain, KTP-nya dipalsukan, diganti wajahnya dia, nama lengkap semua sama seperti si pemilik asli seperti di sertifikat, jadi ini sebenarnya kejahatan yang menggunakan tanah sebagai objek mereka," lanjutnya.
BPN mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati menjaga data pribadi, apalagi sertifikat berharga seperti sertifikat tanah atau rumah agar kejadian serupa tak terulang lagi.
"Oleh sebab itu, kami mengimbau masyarakat hati-hati saat menjual tanah atau terutama dalam melepaskan sertifikat pada orang lain yang tidak diyakini betul tentang kredibilitasnya."