TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan perusahaan tidak boleh membebankan biaya ke pegawai dalam vaksin COVID-19 secara mandiri.
"Vaksin itu jangan berbayar, pada prinsipnya vaksin itu adalah barang publik atau gratis," ujar Rusli Abdullah ketika dihubungi di Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.
Kendati demikian, ia mengatakan Perusahaan dapat mengajukan insentif kepada pemerintah atas pelaksanaan vaksinasi secara mandiri.
"Bisa berupa insentif fiskal, di tengah pandemi perusahaan butuh insentif dari pemerintah dalam menjalankan usahanya," ucap peneliti Indef ini.
Rusli juga mengatakan pelaksanaan vaksinasi mandiri oleh perusahaan dapat mempercepat program vaksinasi nasional.
Pemerintah menargetkan sedikitnya 182 juta orang atau 70 persen dari total penduduk untuk disuntik vaksin COVID-19.