Dalam pengawasan yang dilakukan Kejari Buleleng pada Januari 2021, ditemukan perbuatan melawan hukum. Di antaranya yaitu berupa dugaan korupsi yang dilakukan delapan ASN pada kegiatan eksplor Buleleng dan bimbingan teknis.
Sementara itu, untuk dana hibah yang disalurkan ke pelaku pariwisata, saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran hukum. Sebab, dana langsung disalurkan kepada penerima.
Saat ini, delapan ASN tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah tersangka bisa saja berkembang tergantung hasil penyidikan. Saat ini, kejari masih melakukan pendalaman materi.
"Hasil ekspos kemarin ditemukan bukti pelaku 8 orang, untuk menentukan seseorang menjadi tersangka minimal ada dua bukti, bisa berupa keterangan saksi, surat sita, maupun uang dan barang bukti," kata Kasi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara.
Kasus ini terjadi beberapa hari sebelum Sandiaga menghadiri acara bersama KPK. Pada 8 Februari 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pun mulai mengusut kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 656 juta ini.
BACA: Bicara Cegah Korupsi, Sandiaga Uno Cerita 3 Kearifan Lokal Suku Bugis
FAJAR PEBRIANTO