TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berpesan kepada jajaran Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) agar selalu inovatif, sehingga Indonesia bisa memiliki alternatif pembiayaan untuk pembangunan ke depannya.
"Harus inovatif, harus berani mengambil keputusan yang out of the box dengan tata kelola yang baik. Indonesia harus mempunyai alternatif pembiayaan yang memadai untuk akselerasi menuju Indonesia maju," ujar Jokowi dalam siaran langsung, Selasa, 16 Februari 2021.
Baca Juga: 4 Langkah yang Disiapkan Ridha Wirakusumah Sebagai CEO LPI
Jokowi mengatakan LPI mempunyai posisi yang sangat strategis dalam percepatan pembangunan yang berkelanjutan. Lembaga ini juga dibutuhkan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset secara jangka panjang, serta menyediakan alternatif pembiayaan bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
"Melalui keberadaan INA, kita akan mengurangi kesenjangan kemampuan pendanaan domestik dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
INA, tutur dia, akan menjadi mitra strategis bagi para investor baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Sehingga, akan tersedia pembiayaan yang cukup untuk program pembangunan, khususnya program pembangunan infrastruktur nasional.
Mantan Wali Kota Solo itu menilai Indonesia termasuk negara yang terlambat dalam membentuk Sovereign Wealth Fund atau SWF. Ia lantas menyebut sejumlah negara yang sudah puluhan tahun membentuk dana abadi tersebut.
"Negara seperti Uni Emirat Arab, Tiongkok, Norwegia, Saudi Arabia, Singapura, Kuwait, dan Qatar telah 30 tahun sampai 40 tahun yang lalu memiliki Sovereign Wealth Fund dan telah mempunyai akumulasi dana yang besar untuk pembiayaan pembangunan," ujar Jokowi.
Namun demikian, ia meyakini dengan terbentuknya Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority, Indonesia bisa mengejar ketertinggalan tersebut.
"Walaupun lahir belakangan, dan tidak ada kata terlambat. Saya meyakini, INA mampu mengejar ketertinggalannya dan mampu memperoleh kepercayaan nasional dan internasional," ujar dia.
Pasalnya, Jokowi mengatakan pembentukan INA mempunyai dasar hukum yang kuat, yaitu diperintahkan langsung oleh UU Cipta Kerja. Kelembagaan dan cara kerjanya juga telah diatur dalam PP nomor 74 tahun 2020.
Selain itu, Ia mengatakan INA dijamin menjadi institusi profesional yang dilindungi oleh UU dan menggunakan pertimbangan-pertimbangan profesional dalam menentukan langkah kerjanya.
"Selain itu, INA dikelola oleh putra putri terbaik bangsa yang berpengalaman di kancah profesional internasional yang dijaring oleh panitia seleksi, dibantu oleh para head hunter profesional," kata Jokowi.