Dengan demikian, INA akan menjadi mitra strategis bagi para investor baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Harapannya, dapat tersedia pembiayaan yang cukup untuk program pembangunan khususnya program pembangunan infrastruktur nasional.
Jokowi mengatakan pembentukan INA mempunyai dasar hukum yang kuat, yaitu diperintahkan langsung oleh UU Cipta Kerja. Kelembagaan dan cara kerjanya juga telah diatur dalam PP nomor 74 tahun 2020.
Selain itu, dia mengatakan INA dijamin menjadi institusi profesional yang dilindungi oleh UU dan menggunakan pertimbangan-pertimbangan profesional dalam menentukan langkah kerjanya.
"Selain itu, INA dikelola oleh putra putri terbaik bangsa yang berpengalaman di kancah profesional internasional yang dijaring oleh panitia seleksi, dibantu oleh para head hunter profesional," kata Jokowi.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Rekam Jejak 5 Direksi Lembaga Pengelola Investasi yang Diumumkan Jokowi