TEMPO.Co, Jakarta - Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial tumbuh terbatas pada triwulan IV 2020. Hal ini tercermin dari kenaikan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) triwulan IV 2020 sebesar 1,43 persen (yoy), sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar 1,51 persen(yoy).
"IHPR diprakirakan masih tumbuh terbatas pada triwulan I-2021 sebesar 1,17 persen (yoy)," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Februari 2021.
Pertumbuhan volume penjualan properti residensial pada triwulan IV 2020 tercatat membaik, meskipun masih terkontraksi. Hal ini tercermin pada kontraksi penjualan properti residensial sebesar -20,59 persen (yoy) pada triwulan IV 2020, lebih baik dari kontraksi 30,93 persen (yoy) pada triwulan sebelumnya.
"Penurunan penjualan properti residensial terjadi pada seluruh tipe rumah," ujarnya.
Menurut sumber pembiayaan, kata dia, hasil survei menunjukkan pengembang masih mengandalkan pembiayaan dari non-perbankan untuk pembangunan properti residensial. Hal tersebut tercermin pada porsi dana internal pengembang untuk pembiayaan pembangunan properti yang mencapai 65,46 persen dari total kebutuhan modal pada triwulan IV 2020.
Dari sisi konsumen, menurutnya, pembiayaan kredit properti masih mengandalkan sumber dari perbankan.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: PSBB, Tingkat Okupansi Mal di Jakarta Capai 87 Persen Sepanjang 2020